Berita Daerah
Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan, Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Resmi Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan kendaraan milik orang lain, Jan Hwa Diana kembali menyandang status tersangka.
TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan kendaraan milik orang lain, Jan Hwa Diana kembali menyandang status tersangka.
Kali ini, Pemilik Sentoso Seal ditetapkan tersangka atas kasus penahanan ijazah milik mantan karyawannya.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Suryono mengatakan, 108 ijazah yang rata-rata ijazah SMA sederajat itu diserahkan oleh Diana.
"Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik," jelasnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Owner UD Sentoso Seal jadi Tersangka, Begini Penampilannya Saat Pakai Baju Tahanan
Sebelum itu, penyidik melakukan penggeledahan di empat titik. Di antaranya di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan di kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.
Selain ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik mantan karyawannya. Lihat Foto Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.
Meski jadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu jadi tersangka perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.
"Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.
Sebelumnya, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya atas penahanan ijazah. Laporan ini dilayangkan setelah perusahaan itu menuai sorotan publik atas penahanan ijazah tersebut.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kejanggalan Tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely, Sempat Dilaporkan Hilang, Istrinya jadi Tersangka |
![]() |
---|
Modus Baru Terbongkar, 900 Butir Obat Terlarang Jenis Trihex Nyaris Masuk Lapas Manado |
![]() |
---|
Tambang Nikel Ilegal Diduga Milik Istri Orang Nomor Satu Sultra Disegel |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.