Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya Periksa Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi

Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
DICECAR 97 PERTANYAAN - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi). Ia diperiksa selama 6 jam dengan 97 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin. 

Di sisi lain, koordinasi dengan Dewan Pers juga dilakukan guna meminta keterangan soal beberapa video yang diajukan Jokowi sebagai bukti.

Penyidik ingin memastikan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung," tegas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 29 saksi terkait perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan itu lantaran tidak ada unsur pidana. 

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya penyelidikan dilakukan berdasar laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

"Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," paparnya.

Pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM," kata Djuhandhani. 

Proses pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan pembanding serupa dengan hasilnya tidak ada mencurigakan. 

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," paparnya.

Mabes Polri berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved