Remaja di Tangerang Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Teman: Polisi Tangkap 3 Pelaku

Seorang remaja asal Tangerang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh temannya sendiri.

Editor: Joko Supriyanto
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
KISAH PILU - Polda Banten gelar Konferensi Pers Kisah soal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang, Selasa (3/6/2025). 

Dian melanjutkan, 4 pelaku memiliki peran menerima tawaran untuk menggauli korban, sedangkan peran NB menjual korban pada pelaku.

"Peran masing-masing melakukan kejahatan anak di bawah umur, dan satu anak di bawah umur nggak kita tahan, hanya dikenakan wajib lapor tapi proses pidana tetap berjalan," ucapnya.

Kendati demikian, para pelaku hanya dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kemudian Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 60.000.000.- 

"Untuk (Pasal) TPPO belum kita kenakan," pungkasnya.

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved