Remaja di Tangerang Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Teman: Polisi Tangkap 3 Pelaku
Seorang remaja asal Tangerang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh temannya sendiri.
Dian melanjutkan, 4 pelaku memiliki peran menerima tawaran untuk menggauli korban, sedangkan peran NB menjual korban pada pelaku.
"Peran masing-masing melakukan kejahatan anak di bawah umur, dan satu anak di bawah umur nggak kita tahan, hanya dikenakan wajib lapor tapi proses pidana tetap berjalan," ucapnya.
Kendati demikian, para pelaku hanya dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kemudian Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 60.000.000.-
"Untuk (Pasal) TPPO belum kita kenakan," pungkasnya.
(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 30 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Kedatangan Thom Haye ke Persib Bawa Berkah Bagi Persita Tangerang, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Kemenag Buka Seleksi Anggota BAZNAS 2025–2030, Cek Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.