Sengketa 4 Pulau
Respons Jusuf Kalla 4 Pulau Milik Aceh Diserahkan ke Sumut: Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen
Pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan
"Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK.
Ia menyebut bukti tersebut penting untuk menegaskan keabsahan wilayah, terutama dalam konteks perbedaan tafsir administratif antara Aceh dan Sumatera Utara.
MoU Helsinki dan Batas Tahun 1956 Jadi Rujukan
JK turut merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyatakan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta dan ketentuan per 1 Juli 1956.
"Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang," katanya menegaskan.
Penetapan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memicu kontroversi dan penolakan luas dari masyarakat Aceh.
JK menilai, dalam urusan batas wilayah yang menyangkut konstitusi dan sejarah, pemerintah harus berpegang pada aturan hukum tertinggi dan menghormati kesepakatan yang sudah ada sejak lama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Dulu Bebas Pilih Lauk, Kini Banyak Pembeli Warteg Cari Paket Rp10.000 |
|
|---|
| Dirawat karena Serangan Jantung, Haji Bolot Dikelilingi Dukungan Para Artis |
|
|---|
| Program MBG Diperketat, 20 Dapur di Tangsel Kena Suspend |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Haji Bolot Usai Masuk ICU dan Jalani Perawatan Intensif |
|
|---|
| Muthmainah Ungkap Alasan Dibalik Mundur dari Ketua DPC PKB Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla3.jpg)