Sabtu, 13 Juni 2026

Sengketa 4 Pulau

Respons Jusuf Kalla 4 Pulau Milik Aceh Diserahkan ke Sumut: Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen

Pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
RESPONS JK- Jusuf Kalla mengatakan keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen). JKmenyatakan, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Empat pulau yang selama ini diakui sebagai milik Provinsi Aceh dimasukkan ke Provinsi Sumatera Utara oleh Kemendagri.

Pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Sebelum diserahkan kepada provinsi Sumut,  selama ini keempatnya tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Penyerahan itu menimbulkan gejolak di Provinsi Aceh.

Warga hingga Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Menanggapi gejolak yang timbul di masyarakat, Mendagri mempersilahkan masyarakat menggugat putusan tersebut ke PTUN.

Mendagri mendasarkan keputusan tersebut karena mengatakan pulau tersebut lebih dekat ke daratan Pulau Sumatera tepat berada di depan Kabupaten Tapanuli Utara.

Respon Jusuf Kalla

Menanggapi kisuh soal wilayah tersebut, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), merespon.

Baca juga: Tito Karnavian Persilakan Aceh Gugat ke PTUN Terkait 4 Pulau di Singkil Diambil Sumatra Utara

Dia menegaskan bahwa empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Ia menyatakan, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri.

"Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga," tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini keempatnya tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Warga Bayar Pajak ke Aceh, Bukan ke Sumut

JK menambahkan, selain secara administratif, aktivitas perpajakan di pulau-pulau tersebut juga menunjukkan bahwa wilayah itu berada dalam otoritas Aceh.

Baca juga: Kemendagri Injak-injak Marwah dan Martabat orang Aceh karena Serahkan 4 Pulau di Singkil ke Sumut

Warga pulau masih membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved