Sengketa 4 Pulau
Respons Jusuf Kalla 4 Pulau Milik Aceh Diserahkan ke Sumut: Dasarnya UU 1956 Bukan Kepmen
Pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Empat pulau yang selama ini diakui sebagai milik Provinsi Aceh dimasukkan ke Provinsi Sumatera Utara oleh Kemendagri.
Pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Sebelum diserahkan kepada provinsi Sumut, selama ini keempatnya tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Penyerahan itu menimbulkan gejolak di Provinsi Aceh.
Warga hingga Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Menanggapi gejolak yang timbul di masyarakat, Mendagri mempersilahkan masyarakat menggugat putusan tersebut ke PTUN.
Mendagri mendasarkan keputusan tersebut karena mengatakan pulau tersebut lebih dekat ke daratan Pulau Sumatera tepat berada di depan Kabupaten Tapanuli Utara.
Respon Jusuf Kalla
Menanggapi kisuh soal wilayah tersebut, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), merespon.
Baca juga: Tito Karnavian Persilakan Aceh Gugat ke PTUN Terkait 4 Pulau di Singkil Diambil Sumatra Utara
Dia menegaskan bahwa empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Ia menyatakan, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri.
"Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga," tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini keempatnya tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Warga Bayar Pajak ke Aceh, Bukan ke Sumut
JK menambahkan, selain secara administratif, aktivitas perpajakan di pulau-pulau tersebut juga menunjukkan bahwa wilayah itu berada dalam otoritas Aceh.
Baca juga: Kemendagri Injak-injak Marwah dan Martabat orang Aceh karena Serahkan 4 Pulau di Singkil ke Sumut
Warga pulau masih membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
| Dulu Bebas Pilih Lauk, Kini Banyak Pembeli Warteg Cari Paket Rp10.000 |
|
|---|
| Dirawat karena Serangan Jantung, Haji Bolot Dikelilingi Dukungan Para Artis |
|
|---|
| Program MBG Diperketat, 20 Dapur di Tangsel Kena Suspend |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Haji Bolot Usai Masuk ICU dan Jalani Perawatan Intensif |
|
|---|
| Muthmainah Ungkap Alasan Dibalik Mundur dari Ketua DPC PKB Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla3.jpg)