BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masih Proses Verifikasi dan Validasi? Cek Sampai Kapan Harus Menunggu

Banyak pekerja mengeluhkan status Bantuan Subsidi Upah 2025 yang masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
ILUSTRASI UANG - Jika kamu mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", artinya data kamu sedang diproses dan belum ditetapkan sebagai penerima BSU. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Banyak pekerja mengeluhkan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", artinya data kamu sedang diproses dan belum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Lalu, sampai kapan proses ini berlangsung?

Simak penjelasan lengkap, syarat penerima BSU, dan cara mengecek status bantuan secara berkala agar tidak ketinggalan pencairannya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7, tidak dijelaskan tenggat waktu proses verifikasi dan validasi berlangsung.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting yang tidak bisa dilewatkan. Karena itu, pekerja yang mengecek BSU diminta untuk menunggu hingga muncul perubahan status diterima atau tidaknya.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah tahapan yang membuat seseorang berhak menerima BSU 2025.

Tahapan ini dimulai dari pendataan calon penerima yang diambil dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi upah dengan persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah

4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved