BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masih Proses Verifikasi dan Validasi? Cek Sampai Kapan Harus Menunggu

Banyak pekerja mengeluhkan status Bantuan Subsidi Upah 2025 yang masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
ILUSTRASI UANG - Jika kamu mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", artinya data kamu sedang diproses dan belum ditetapkan sebagai penerima BSU. 

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. 

3. Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

4. Belum pernah menerima bantuan sosial hingga saat BSU disalurkan, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Prakerja
  • BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Guru honorer termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan yang ekerja di sektor formal, seperti:

  • Buruh pabrik
  • Karyawan swasta
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian secara rinci.

Alasan Gagal Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 

Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025

1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.

2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.

4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved