BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masih Proses Verifikasi dan Validasi? Cek Sampai Kapan Harus Menunggu

Banyak pekerja mengeluhkan status Bantuan Subsidi Upah 2025 yang masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
ILUSTRASI UANG - Jika kamu mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", artinya data kamu sedang diproses dan belum ditetapkan sebagai penerima BSU. 

Pastikan upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.

Jika sesuai, akan dimasukkan dalam daftar calon penerima BSU dan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri melalui berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian data setelah proses verifikasi dan validasi.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima BSU berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Berdasarkan penetapan tersebut KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada kantor perbendaharaan negara. Kemudian dana bantuan disalurkan kepada penerima BSU melalui bank atau pos penyalur.

Setiap tahapan tersebut tidak disertakan rentang waktu berlangsungnya. Karena itu, pekerja diminta untuk mengecek secara berkala melalui website BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui pembaruan status sebagai penerima BSU 2025 atau tidak

Jadwal Pencairan BSU 2025

Mulai pencairan: 5 Juni 2025

Berakhir: Akhir Juli 2025

Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk 2 bulan)

Metode penyaluran:

Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri

PT Pos Indonesia: untuk penerima tanpa rekening bank

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025 

Sementara itu, berikut adalah syarat lengkap bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini: 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved