6 Tip Saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masuk Rekening, 'Bebas' Status Verifikasi dan Validasi
Bantuan tersebut demi meringankan beban pekerja yang gajinya termasuk dalam kategori kecil atau bergaji di bawah 3,5 juta
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Saldo Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah masuk ke rekening.
Bantuan tersebut datang dari pemerintah sebagai stimulus untuk pekerja yang bergaj di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan tersebut demi meringankan beban pekerja yang gajinya termasuk dalam kategori kecil atau bergaji di bawah 3,5 juta.
Meski sudah banyak yang merasakan manfaat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 namun ada juga pekerja yang belum mendapatkan BSU.
Mereka biasanya 'terjebak' dalam di tahapan 'Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi'
Padahal dirasa semua kriteria sudah dipenuhi.
Namun jangan khawatir, berikut 6 tip untuk mengatasi status verifikasi dan validasi.
1.Cari Bantuan Jika Status Tidak Bergerak
Jika status verifikasi tidak berubah selama lebih dari 1 minggu hingga 1 bulan, jangan ragu untuk mengambil langkah lanjutan:
Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175
Konsultasikan masalah Anda ke bagian HRD perusahaan tempat bekerja
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Sudah Masuk Rekening dan Alasan Tidak Menerima
Kunjungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar mendapat penjelasan langsung
2. Gunakan Waktu Akses yang Tepat
Bila situs bsu.kemnaker.go.id sulit diakses, cobalah membuka pada jam-jam sepi seperti malam hari atau dini hari.
Tips tambahan:
Gunakan browser atau perangkat berbeda
Pastikan koneksi internet stabil
Langkah ini sering membantu ketika website mengalami lonjakan pengunjung.
3. Pantau Status Secara Berkala
Jangan lupa untuk rutin memantau perkembangan status pencairan BSU melalui kanal resmi berikut:
Website: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO)
Dengan memantau secara rutin, Anda bisa segera mengetahui perubahan status atau kendala yang muncul.
4. Pahami Alasan Verifikasi Belum Lolos
Status "Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi" bukan berarti Anda gagal menerima BSU.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, status ini menunjukkan bahwa sistem sedang:
Memeriksa keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Mencocokkan data gaji dengan kriteria BSU
Memverifikasi kesesuaian data rekening dan identitas
Proses ini dilakukan berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, dan butuh waktu untuk diselesaikan.
5. Bersabar dengan Proses
Perlu diingat bahwa verifikasi tidak instan. Umumnya memakan waktu antara:
Beberapa hari hingga 1–3 minggu kerja
Lama tidaknya proses tergantung pada:
Banyaknya data yang harus diverifikasi
Kecepatan sistem lembaga terkait dalam memproses
6. Pastikan Data Anda Sudah Benar
Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan adalah kesalahan data. Pastikan:
Anda menggunakan rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI yang masih aktif
Nama di rekening sesuai dengan NIK
Data pribadi Anda akurat, termasuk:
NIK
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Alamat email dan nomor HP yang aktif
Kesalahan kecil bisa membuat proses tertunda atau gagal lolos verifikasi.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap dan sigap menghadapi proses pencairan BSU.
Ingat: Status "verifikasi" bukan berarti gagal, tapi sistem sedang memproses. Terus pantau, pastikan data benar, dan jangan ragu cari bantuan jika perlu.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ramai Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara |
![]() |
---|
Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Terakhir 31 Juli 2025! Cek Nama Penerima via Web Kemnaker Tanpa Login |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.