Bantuan Subsidi Upah

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Masuk Rekening, Bila Belum Segera Lakukan 4 Hal Ini

Selain itu laman Kemnaker yang tidak bisa diakses membuat banyak pekerja penasaran dengan pencairan BSU miliknya yang sudah terverifikasi

|
Editor: Joseph Wesly
(Canva/Tribunnews)
PENCAIRAN BSU- ABSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Masuk Rekening, Bila Belum Segera Lakukan 4 Hal ini. BSU akan dikirim lewat bank Himbara. (Canva/Tribunnews) 

Penerima bisa langsung mengecek saldo rekening. Bila BSU 225 sudah cair, akan terlihat dana tambahan sebesar Rp 600.000.

3. Status Penerima di Situs Resmi

Cek melalui situs: 

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
https://bsu.kemnaker.go.id 
Jika sudah cair, sistem akan menampilkan keterangan seperti “Dana Telah Disalurkan” atau status serupa. 

4. Pemberitahuan dari HRD atau Perusahaan 

Sejumlah perusahaan atau bagian kepegawaian juga turut menginformasikan kepada karyawan terkait pencairan BSU.

Pantau Hasil Validasi Bila BSU 2025 Belum Cair

Hingga pertengahan Juni 2025, sejumlah pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan belum menerima pencairan dana.

Padahal, status kelulusan telah tertulis di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam notifikasi tersebut, tercantum bahwa peserta telah lolos verifikasi awal dan proses validasi selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Namun, sampai Sabtu (21/6/2025), situs bsu.kemnaker.go.id belum dapat diakses publik. Halaman tersebut hanya menampilkan pesan “segera hadir”.

Penjelasan Kemnaker soal Pencairan BSU 2025:

Menurut mekanisme resmi, ada dua tahap pencairan BSU 2025.

Pertama, verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tahap kedua adalah validasi data oleh Kemnaker.

Lewat unggah di akun Instagram resminya, Kemnaker menerangkan, calon penerima BSU 2025 perlu bersabar karena tahap finalisasi masih berlangsung.

"Nunggu BSU? Jangan Lupa Pantau Info Resminya! Aturan resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditetapkan lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025," tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Sabtu (21/6/2025). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved