OTT KPK

Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?

Selain pistol dan senapan lras panjang, KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lain. Alat bukti tersebut adalah uang sjeumlah 2,8 miliar.

Editor: Joseph Wesly
(Dokumentasi KPK)
PISTOL TOPAN GITING- KPK mengamankan pistol dan senapan angin dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). (Dokumentasi KPK) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan  pistol berjenis Baretta dan senapan laras panjangdi kediaman Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Kedua benda itu didapati KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Topan Ginting di Perumahan Elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Selain pistol dan senapan lras panjang, KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lain.

Alat bukti tersebut adalah uang sjeumlah 2,8 miliar.

Sebelum diketahui untuk menemukan alat bukti tersebut, KPK masuk ke rumah TOP dengan membongkar paksa gembok yang mengunci gerbang kediamnnya tersebut.

Pasalnya rumah putih bernuasa eropa dua lantai tersebut dalam keadaan kosong.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Selain itu, terkait temuan dimaksud KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.

KPK mengungkap perkara yang menyeret Topan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

Topan baru dilantik beberapa bulan lalu menjadi Kaid PUPR oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Bobby Nasution adalah menantu Jokowi.

Bobby Siap Diperiksa

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnnya.

Kasus tersebut menyeret Kadis PUPR, Topan Ginting yang disebut-sebut orang dekat menantu Jokowi itu. 

Selain Topan, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu.

Terkait kasus tersebut, banyak pihak yang meminta agar Bobby Nasution selaku atasan Topan Ginting untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu guna mengungkap aliran dana dari hasil korupsi.

Menanggapi itu, Bobby Nasution  awalnya bilang jika proses hukum harus tetap berjalan. 

Bobby Nasution kemudian mengaku bersedia memberikan keterangan jika nantinya dipanggil dan diperiksa KPK.

Kata Bobi, Kadis PUPR Sumut merupakan anak buahnya yang jadi tersangka KPK.

"Ya namanya proses hukum ya kita bersedia saja ya. Bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang."

"Kita saya rasa semua di sini jajaran Pemprov  kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama,  apakah ke bawahan atau ke atasnya wajib memberikan keterangan," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari Yoube KompasTv, Selasa (1/7/2025).

Terkait tudingan adanya aliran dana kepadanya, Bobby Nasution meminta agar proses hukum yang membuktikan.

"Di hukum aja nanti dilihat," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved