Bukan Tak Sayang, Ini Alasan Kakek di Indramayu Gugat Cucu Kandung Gegara Rumah Warisan

Sang anak Suparto yang merupakan ayah keduanya cucunya tersebut sudah meninggal dunia

Editor: Joseph Wesly
(handhika rahman/tribun jabar)
KAKEK GUGAT CUCU- Kolase Kadi dan cucunya. Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah rumah yang ditempati sang cucu dan menantu. (handhika rahman/tribun jabar) 

Kadi Buka Suara

Pasca kasus ini viral Kadi pun angkat bicara soal alasannya 'mengusir' sang cucu dari rumah tersebut.

Ternyata gugatan itu dilayangkan karena kekhawatiran sang kakek jika ibu ZI atau mantan menantunya menikah lagi setelah ditinggal meninggal anaknya. 

Sang kakek tidak mau ibu ZI tetap tinggal di rumah warisan anaknya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. jika sudah menikah lagi. 

Namun, sebelum ibu ZI menikah, ternyata kakek dan nenek yang bernama Kadi dan Narti sudah menggugat menantu dan dua cucunya itu. 

Melalui kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menceritakan bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.

Saprudin menjelaskan, kasus ini berawal saat ayah dari Zaki meninggal dunia. Berjalannya waktu, sang kakek punya kekhawatiran apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut. Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved