Bukan Tak Sayang, Ini Alasan Kakek di Indramayu Gugat Cucu Kandung Gegara Rumah Warisan
Sang anak Suparto yang merupakan ayah keduanya cucunya tersebut sudah meninggal dunia
TRIBUN TANGERANG.COM, INDRAMAYU- Keputusan seorang kakek yang menggugat cucu kandungnya sendiri viral di media sosial.
Sang kakek bernama Kadi dan istrinya Narti itu menggugat dua orang cucunya, Heryatno (20), Zaki (12) dan Rastiah (37) ibu mereka atau sang menantu.
Sang anak Suparto yang merupakan ayah keduanya cucunya tersebut sudah meninggal dunia.
Gugatan yang dilayangkan seorang kakek kepada cucu kandungnya membuat netizen gempar.
Pasalnya peristiwa itu tidak lazim terjadi khususnya di Indonesia.
Budaya timur yang lekat dengan rasa kekeluarga membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
Aksi gugutan yang dilakukan Kadi terhadap sang cucu dianggap tidak elok karena di antara keduanya mengalir darah yang sama.
Terlebih lagi sang cucu berstatus anak yatim sehingga tidak lagi mendapatkan kasih sayang seorang ayah.
Bukannya menjadi mencurahkan kasih sayangnya, Kadi justru meminta kedua cucunya dan menantunya angkat kaki dari rumah yang berdiri di atas tanah miliknya.
Baca juga: Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung soal Rumah Warisan, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Bukan karena tidak sayang.
Kadi khawatir kelak sang menantu yang merupakan ibu dari kedua cucunya menikah lagi.
Kadi takut ayah baru dari dua cucunya tinggal di rumah tersebut.
Banyak yang menyayangkan keputusan kake Kadi.
Namun Kadi sudah pada pendiriannya dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap cucu dan menantunya tersebut.
Kasus yang menarik perhatian netizen ini juga mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang biasa disapa KDM.
Kadi Buka Suara
Pasca kasus ini viral Kadi pun angkat bicara soal alasannya 'mengusir' sang cucu dari rumah tersebut.
Ternyata gugatan itu dilayangkan karena kekhawatiran sang kakek jika ibu ZI atau mantan menantunya menikah lagi setelah ditinggal meninggal anaknya.
Sang kakek tidak mau ibu ZI tetap tinggal di rumah warisan anaknya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. jika sudah menikah lagi.
Namun, sebelum ibu ZI menikah, ternyata kakek dan nenek yang bernama Kadi dan Narti sudah menggugat menantu dan dua cucunya itu.
Melalui kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menceritakan bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.
Saprudin menjelaskan, kasus ini berawal saat ayah dari Zaki meninggal dunia. Berjalannya waktu, sang kakek punya kekhawatiran apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.
Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu.
“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut. Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.
Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.
Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.
Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.
Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.
Kuasa hukum sang kakek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menambahkan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.
Ade juga turut menceritakan kronologi kejadian yang terjadi.
Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.
Nominalnya sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.
Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.
Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.
Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.
Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.
Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit.
Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ditantang Debat Salsa Erwina Usai Sebut Pendukung DPR Bubar 'Tolol', Ahmad Sahroni: Ane Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Polsek Ciputat Timur Jaga Ketat 3 Stasiun di Tangsel Cegah Pelajar Ikut Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini: KRL Tanah Abang–Palmerah Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.