Titik Lokasi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang, Plat Nomor Palsu jadi Sasaran
Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai Senin (14/7) hingga Minggu (27/7) mendatang di berbagai ruas jalan arteri dan protokol di Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut titik lokasi yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang.
Operasi Patuh Jaya 2025 bertajuk 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' akan digelar selama dua pekan ke depan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025) mendatang di berbagai ruas jalan arteri dan protokol se-Kota Tangerang.
Bagi pengendara di Kota Tangerang untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan serta tak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ada 10 target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang diantaranya Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt, kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu hingga Pengemudi dibawah umur.
Adapun titik lokasi target operasi dilakukan pada sejumlah ruas jalur seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan menjelaskan, operasi Patuh Jaya 2025 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan penanganan terhadap masyarakat.
Baca juga: Diselenggarakan Selama 2 Pekan, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2025
Mulai dari tahapan kegiatan prehentif, preventif sampai dengan penegakan hukum kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Noptah, pihaknya akan fokus ke daerah yang belum terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE dan ruas jalur yang riskan terjadi pelanggaran.
"Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025 tentunya pada jalur-jalur yang belum terpantau ETLE di Wilayah Hukum Polrestro Tangerang Kota," terangnya.
Berikut 10 target operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan:
1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Benarkah Ada ETLE di Depan Kantor Wali Kota Tangsel? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 26 Agustus 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan Kardio Cerebro Vaskular Terpadu di RSUD Kota Tangerang Resmi Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.