Jumlah Gaji yang Diterima Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Berharap Dipulangkan

Tidak diketahui alasan Satria menyeberang ke Rusia dan berperang membela panji-panji negara beruang tersebut

Editor: Joseph Wesly
(x)
BESARAN GAJI SATRIA- Satria Arta Kumbara. Eks Marinir TNI AL meminta agar dipulangkan ke Indonesia setelah memutuskan untuk menjadi tentara bayaran Rusia. (x) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Entah apa yang terjadi kepada Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL yang memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia.

Diketahui dia menjadi tentara bayaran di Rusia dan berperang melawan Ukraina.

Tidak diketahui alasan Satria menyeberang ke Rusia dan berperang membela panji-panji negara beruang tersebut.

Namun kepada netizen dia mengatakan dirinya hanya mencari nafkah sehingga nekat menjad tentara bayaran.

Dia mengaku tidak memiliki motivasi lain sehingga berperang di tengah konflik Rusia dan Ukraina.

Motivasinya hanya satu yakni mencari nafkah.

Namun kini publik kembali gempar dengan permintaan Satria.

Pria yang berstatus pecatab tersebut kini memohon untuk dipulangkan ke Indonesia.

Meski tidak membeberkan alasannya untuk dipulangkan, namun dia meminta bantuan Prabowo untuk membawanya kembali ke tanah air.

Lantas berapa gaj yang diterimanya selama berperang di Rusia?

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok, @zstorm689 dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Besaran Gaji Satria

Warga Makedonia Utara Ngaku Dibayar Rp57,2 Juta per Bulan

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tidak ada gaji pasti yang diterima seseorang ketika memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia.

Namun, dikutip dari Geopost, ada seseorang warga negara Makedonia Utara bernama Jovan sempat mengaku telah memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia pada Oktober 2024 lalu.

Dia mengatakan sebelumnya mengetahui adanya kebutuhan tentara bayaran tersebut dari platform Telegram. Adapun Jovan berkomunikasi terlebih dahulu dengan seseorang yang mengaku sebagai perekrut tentara bayaran Rusia.

Jovan mengatakan setelah resmi bergabung, dia bakal digaji sebesar 3.000 euro atau sekitar Rp57,2 juta per bulan (kurs rupiah Rp19.079).

Dia pun langsung terbang ke ibu kota Rusia, Moskow dan sempat tinggal selama seminggu dengan tiga warga negara asing lainnya untuk menyelesaikan syarat administratif dan medis agar bisa bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Tak sampai sebulan, Jovan pun memutuskan kembali ke negara asalnya. Namun, dia langsung ditahan setibanya di Bandara Skopje, Makedonia Utara.

Jovan dituntut oleh Kementerian Dalam Negeri Makedonia atas pelanggaran 'keikutsertaaan dalam formasi militer, polisi, paramiliter, atau parapolisi asing'.

Namun, tidak diketahui vonis hukuman terhadap Jovan itu, tetapi dia dikabarkan sempat menjadi tahanan rumah selama 30 hari.

Di sisi lain, jika merujuk pada peraturan di Makedonia Utara, bagi siapapun warga negara bergabung dan berperang dengan negara lain, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 4-5 tahun.

Wagner Group Gaji Tentara Bayaran Rp41,9 Juta per Bulan

Sementara, menurut mantan pemimpin Wagner Group, Yevgeny Prigozhin, tentara bayaran digaji sebesar 2.200 euro atau setara dengan Rp41,9 juta per bulannya, dikutip dari Marca.

Adapun tiap orang yang sudah menjadi tentara bayaran Rusia akan dikontrak selama enam bulan.

Wagner Group merupakan organisasi yang mewadahi tentara bayaran yang bekerja di bawah perusahaan militer swasta dan disebut memiliki hubungan erat dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Menurut beberapa sumber, Grup Wagner didirikan oleh mantan Komandan dari Unit Pasukan Khusus 2nd Separate Special Forces Brigade atau Spetsnaz, Dmitry Utkin.

Lalu, Yevgeny Prigozhin telah tewas dalam kecelakaan pesawat di Tver, Rusia, pada 23 Agustus 2023 lalu.

Tak cuma gaji, keluarga tentara bayaran dari Wagner Group pun juga menerima uang ketika mengalami kerugian yaitu sebesar 55.000 euro atau Rp1,04 miliar.

Tentara Bayaran Rekrutan Intelijen Rusia Digaji Rp10-Rp20 juta per Bulan

Menurut hasil investigasi sebuah organisasi bernama Schemes and Systema, badan intelijen Rusia turut membuka jaringan perekrutan tentara bayaran dengan sistem bernama Dobrovolchesky Korpus atau Dobrokor (Korps Sukarelawan).

Dikutip dari Radio Free Europe, para tentara bayaran itu tidak akan dibebaskan sampai perang Rusia dan Ukraina resmi berakhir.

Adapun masa kontraknya bervariasi dari tiga bulan hingga setahun dan tidak otomatis langsung diperpanjang ketika kontrak habis.

Salah satu tentara bayaran yang direkrut lewat sistem Dobrokor dengan nama panggilan Occulist, mengaku seluruh jaminan sosial dan pembayaran ditanggung oleh badan intelijen Rusia.

Namun, berdasarkan temuan Schemes and Systema, anggota Dobrokor tidak dapat mengajukan berhenti menjadi tentara bayaran sebelum kontrak habis.

Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan akan dituntut pidana karena dianggap melakukan desersi atau meninggalkan tugas militer tanpa izin.

Menurut pengakuan seorang perekrut, tiap orang yang direkrut dibayar antara 640-1.280 AS atau Rp10,4-Rp20,8 juta.

Perbandingan Gaji Pokok dan Tunjangan Prajurit TNI 

Di sisi lain, gaji TNI seluruh matra baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun pemberian gaji TNI berdasarkan pangkat prajurit yaitu dari tamtama, bintara, perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), dan perwira tinggi (pati).

Berikut daftar gaji TNI berdasarkan pangkat menurut PP Nomor 6 Tahun 2024.

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama 

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 
2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara 

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000 
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. 

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama 

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500 
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah 

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi 

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100 Mayor
Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200 
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Adapun gaji di atas belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Ada perbedaan tunjangan kinerja bagi tiap prajurit TNI yaitu berdasarkan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tukin yang diterima prajurit TNI berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved