Ijazah Palsu

5 Fakta Pemeriksaan Jokowi di Mapolresta Solo, Ruangan Pemeriksaan Jadi Sorotan

Meski Jokowi melaporkan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya namun penyidik bersedia memeriksa Jokowi di Mapolresta Solo

Editor: Joseph Wesly
.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
JALANI PEMERIKSAAN-Jokowi menjalani pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025). Berikut 5 fakta pemeriksaan Jokowi.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Ade Ary menyebut, terdapat dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.

Serta laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.

Kemudian dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah naik penyidikan.

Untuk dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat pihak pelapor belum hadir untuk pemeriksaan penyidik.

Sementara itu Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. 

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Respons Roy Suryo

Berbeda dengan para terlapor dan saksi dalam kasus ijazah palsu yang diperiksa penyidik di Jakarta, Jokowi justru menjalani pemeriksaan di Solo. Hal ini pun turut menjadi perhatian kubu terlapor yakni Roy Suryo. 

Eks Menpora itu pun memprotes mengapa Jokowi harus meminta pemeriksaan dilakukan di Solo, bukan Jokowi yang hadir ke Jakarta, seperti saat ia melaporkan kasus pencemaran nama baik ini, serta saat Jokowi diperiksa di Bareskrim Polri pada 20 Juni 2025 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kliennya sedang masa pemulihan dan disarankan tak pergi ke luar kota terlebih dahulu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved