Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Impor Gula

Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut

Sembari terus berjuang, Tom Lembong diketahui menjalani tahanan di Rutan Salemban cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
TIDUR BARENG NAPI- Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Hotman Paris berikan merespons vonis bersalah kepada Tom Lembong. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini masih berjuang untuk bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.

Tom lembong diketahui melakukan banding atas vonis 4,5 tahun yang diberikanPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sembari terus berjuang, Tom Lembong diketahui menjalani tahanan di Rutan Salemban cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya Tom tetap akan tidur di dalam sel bersama napi lainnya yang juga sedang menjalani kasus hukum.

Hal tersebut disoroti oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

Di mengaku kaget dengan vonis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan vonis penjara 4,5 tahun.

Dia mempertanyakan nurani pengadilan yang memvonis pria yang kerap menjadi kreator pidato Jokowi tersebut.

Apagi Tom merupakan lulusan kampus terkenal di dunia Harvard University.

Universitas Harvard atau Harvard University berlokasi di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. 

Kampus utama Harvard berada di kota Cambridge, dengan beberapa bagian juga berada di kota Boston yang berdekatan. 

Kampus ini didirikan pada 8 September 1636 dan merupakan perguruan tinggi tertua di Amerika Serikat.

Awalnya bernama New College, dan dinamakan ulang menjadi Harvard College pada 13 Maret 1639 untuk menghormati penyumbang terbesarnya, John Harvard, seorang mantan mahasiswa Universitas Cambridge.

Lewat cuitannya, merespons nasib eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut.

Kesedihannya diunggah dalam Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (27/7/2025).

Akun @hotmanparisofficial mengunggah video singkat yang menarik perhatian publik.

Yakni ketika Tom Lembong mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden yang menjabat kala itu, Joko Widodo.

"Iya, Yang Mulia (atas perintah Presiden Jokowi)," ungkap Tom Lembong dalam persidangan.

"Dalam bentuk apa, lisan atau tertulis?" tanya hakim.

"Sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden, secara bilateral di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya Menko Perekonomian," jawab Tom Lembong.

Dalam postingan serupa, pengacara berusia 65 tahun tersebut mempertanyakan nurani putusan pengadilan untuk Tom Lembong.

Hotman Paris lantas membandingkan seorang berpendidikan Tom Lembong dengan status lulusan Harvard USA harus merasakan dinginnya penjara bersama para napi.

"Why why??Pakai nurani: Di malam dingin saat kita bahagia dgn keluarga

Dia yg lulusan Harvard USA harus bobo dgn para napi di penjara!" tulis @hotmanparisofficial.

Meski menuliskan kalimat tersebut, Hotman Paris menegaskan dirinya tetaplah pendukung Presiden Prabowo Subianto.

Pemilik bisnis tempat hiburan malam di Bali tersebut pun yakin, Presiden Prabowo tak terlibat apapun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Hotman tetap pendukung Prabowo tapi Hotman punya nurani! Hotman yakin Prabowo tdk ada kaitan dgn kasus ini!" lanjutnya.

Terakhir, Hotman Paris berharap hakim banding bisa membebaskan Tom Lembong.

Kalimat ini bak menandakan Hotman Paris tak sepenuhnya setuju dengan vonis yang menimpa Tom Lembong.

"Semoga hakim banding bebaskan dia," tungkasnya.

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Dapat Perintah Langsung dari Jokowi
Kesaksian Tom Lembong yang menyeret nama Joko Widodo terjadi pada sidang yang digelar 30 Juni 2025 lalu.

Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Charles Sitorus, Tom Lembong mengungkap perintah untuk mengendalikan harga pangan, termasuk melalui impor, berasal langsung dari Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut, saat pertama kali menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hampir seluruh harga bahan pokok melonjak.

"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan, Tom mengaku perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden, baik dalam sidang kabinet, pertemuan bilateral di Istana, hingga lewat Menko Perekonomian.

"Ya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi, kadang-kadang juga di Istana Bogor, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terang Tom.

Saat hakim menanyakan inti perintah yang diterimanya, Tom menjawab:

"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat."

Tom juga mengungkap cerita pribadi Jokowi selaku presiden soal blusukan ke pasar dan mendengar langsung keluhan warga.

"Beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat. Di pasar langsung diteriaki, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak'," ungkap Tom.

Tom menambahkan, Jokowi selaku presiden saat itu, kerap menelepon para menteri untuk mengecek progres penanganan harga pangan.

"Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya."

Ia menegaskan, gula adalah salah satu komoditas yang saat itu mengalami lonjakan harga cukup tajam.

"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.

Setelah pernyataan tersebut, pihak Kejagung mengaku menyerahkan semua keputusan dipanggil atau tidaknya Jokowi pada majelis hakim.

Namun, hingga vonis dibacakan, Jokowi belum pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi import gula yang menyeret Tom Lembong.

Menanti Sidang Banding

Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi, mengatakan pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai fakta persidangan.

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

"Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding," kata Andi.

Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

"Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved