Bantuan Subsidi Upah
Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil
Waktu pencairan BSU yang awalnya berakhir hari ini, Kamis (31/7/2025) diperpanjang hingga 3 Agustus 2025 atau diperpanjang 3 hari
Syarat dan Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya dapat dilakukan secara langsung oleh penerima yang bersangkutan.
Untuk itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat mendatangi Kantor Pos, antara lain:
- KTP asli
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
QR Code yang diperoleh dari aplikasi Pospay
Langkah-langkah pencairan:
- Kunjungi Kantor Pos terdekat.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- QR Code akan dipindai dan diverifikasi.
- Petugas akan mendokumentasikan proses pencairan.
Dana bantuan akan disalurkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro, sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa proses pencairan BSU sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima, disarankan untuk segera melakukan pengecekan dan mencairkan bantuan sebelum batas akhir pada 3 Agustus 2025.
Program BSU ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memperkuat daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
BSU Tidak Diambil hingga Batas Waktu Pencairan, Apakah Masih Bisa Diambil? Cek Penjelasan Kantor Pos |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, Buruan Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Waktu Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal 3 Hari, Cek Persyaratannya di Sini |
![]() |
---|
Jumlah Penerima BSU di Banten 600 Ribu Orang, 200 Ribu Di antaranya Warga Tangerang Raya |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebut 13,6 Juta Orang Telah Terima BSU 2025 Tahap 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.