Ibu Nia Kurnia Sari Menangis di Makam Pasca Vonis Indra Septiarman: In Dragon Dihukum Mati, Nak

Sebelum vonis dia sudah mendatangi makam sang anak berharap ada keadilan untuk sang putri tercinta

Editor: Joseph Wesly
(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
NIA KURNIA SARI - Eli Marlina menangis di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025). Vonis mati untuk Indra Septiarman disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto) 

"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu. Padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari?" ungkap Eli mengusap wajah.

Meski keadilan telah ditegakkan, Eli mengaku belum bisa sepenuhnya memaafkan terdakwa.

"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," ucapnya dengan suara berat.

Gelaran Syukuran

Dalam waktu dekat, keluarga berencana menggelar doa syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.

Pantauan TribunPadang.com, makam almarhumah Nia Kurnia Sari tampak bersih dan terawat. Tidak ada rumput liar tumbuh di sekitarnya. Berbeda dengan makam lain di area itu yang sudah dipenuhi semak.

Eli mengatakan, hingga kini makam putrinya masih kerap dikunjungi warga yang berziarah.

"Tadi pagi pun masih ada yang datang. Banyak orang yang sayang sama Nia," katanya, menutup percakapan sambil kembali menatap nisan yang menjadi tempat peristirahatan terakhir putri tercintanya.

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menempuh banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati. 

Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved