Tunjangan Dokter Spesialis
Ikatan Dokter Sambut Tunjangan Khusus Rp 30 Juta Per Bulan bagi Dokter Spesialis Daerah Tertinggal
Perpres tersebut mengatur tentang tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal
3. Tempat Tinggal yang Layak Jadi Kebutuhan Pokok
Selain insentif finansial, penyediaan tempat tinggal yang layak dan manusiawi menjadi keharusan. IDAI menekankan pentingnya fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan konektivitas internet untuk menunjang kualitas hidup para dokter beserta keluarganya selama bertugas.
Tanpa jaminan tempat tinggal yang layak, banyak dokter memilih kembali ke kota, sehingga pelayanan kesehatan menjadi timpang dan tidak berkelanjutan.
4. Infrastruktur Kesehatan Wajib Dibenahi
Pemberian tunjangan dinilai tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan fasilitas kesehatan. Menurut IDAI, rumah sakit dan puskesmas di daerah tertinggal harus dilengkapi dengan peralatan medis esensial, alat diagnostik, serta pasokan obat-obatan yang memadai.
Tanpa fasilitas pendukung yang memadai, kemampuan dokter spesialis untuk memberikan layanan terbaik menjadi sangat terbatas. Di akhir pernyataannya, IDAI menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
"Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis. Termasuk dokter spesialis anak, akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal," tutup Piprim.
IDAI juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan agar sesuai dengan kondisi lapangan, sekaligus memastikan kesenjangan pelayanan kesehatan anak di seluruh Indonesia dapat ditekan secara signifikan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
3 Calon Wakil Panglima TNI yang akan Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025, Siapa Terpilih? |
![]() |
---|
Tetap Cantik di Usia ke-51, Anggun C Sasmi Ternyata Tak Pernah Oplas, Filler atau Botox |
![]() |
---|
Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.