Silfester Matutina Disentil Kuasa Hukum Roy Suryo: Jangan Gede Badan Saja
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menantang Silfester Matutina untuk segera mendatangi Kejari jika mengaku sebagai orang yang taat hukum.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menantang Silfester Matutina untuk segera mendatangi Kejari jika mengaku sebagai orang yang taat hukum.
Pasalnya saat ini Silfester Matutina telah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Sayangnya meski sudah di vonis 1,5 tahun, namun Silfester Matutina tak kunjung ditahan.
"Jadi saya tegaskan kepada saudara Silfester Matutina, kamu jangan gede badan saja hormati konstitusi," kata Ahmad Khozinudin dikutip tayangan KompasTV pada Senin (11/8/2025).
Ahmad Khozinudin menginggat pernyataan Silfester Matutina dalam sebuah diskusi di televisi yang menyebut taat hukum, maka dari itu menantang agar datang ke Kejari.
"Jika kau taati hukum datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Pitra Romadoni meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Meski Divonis Bersalah, Hamid Awaludin Merasa Heran
Ahmad Khozinudin juga turut menyoroti permintaan amnesti agar terbebas dari kasus yang tengah menjeratnya, menurut dia Silfester Matutina tak pantas diberi amnesti
"Jadi kalo Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong itu bukan atas permintaan keduanya, tapi atas inisatif Presiden, jadi bukan atas permohonan, kalo permohonan itu grasi," ujarnya.
"Tapi ini orang belum di eksekusi sehari pun, kalo diberikan bisa rusak negara ini. Kecuali satu hal ternyata terpidana dipanggil yang maha kuasa, baru kita ikhlaskan karena tidak mungkin di eksekuasi," tambahnya.
Baca juga: Reaksi Silfester Matutina soal Eksekusi Kejagung dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Sebelumnya, Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaludin mengaku binggung terkait status hukum Silfester Matutina.
Silfester Matutina secara hukum sudah divonis bersalah pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tak kunjung ditahan.
Sementara baru-baru ini, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus yang menjeratnya.
"Sekarang Kejari akan melakukan eksekusi, itu sudah benar karena sudah ada kekuatan hukum yang harus dijalankan," kata Hamid Awaludin dikutip tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (6/8/2025).
Namun saat ditanya menggenai alasan hingga saat ini Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah di pengadilan, bahkan Hamid juga mengklaim jika Jusuf Kalla juga tak tahu alasan pastinya.
"Wah, itu pertanyaan sebaiknya ditujukan kepada penegak hukum, tapi saya hanya heran kenapa tidak segera dieksekusi kasus ini," katanya.
Hamid Awaludin melihat jika kasus yang menjerat Silfester Matutina merupakan kasus pidana bukan kasus perdata. Pada kasus pidana jika sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dikompromikan, berbeda dengan perdata.
"Inikah pidana, beliau dituntut di Pengadilan Negeri dituntut 1,5 tahun, kemudian beliau naik banding tetap dihukum 1,5 tahun, lalu kasasi namun Silvester tetap dihukum 1,5 tahun," ujarnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Surat Sakit Tak Jelas, Sidang PK Silfester Matutina Soal Kasus Fitnah JK Gugur |
![]() |
---|
Respons Pengadilan Negeri Jaksel Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi Setelah Divonis Bersalah |
![]() |
---|
Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah hingga Sebut Laporan Konyol |
![]() |
---|
Hari Ini, Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Penyebab UGM Batalkan Acara Roy Suryo Cs Terkait Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.