Korupsi Kuota Haji

Modus Korupsi Kuota Haji Kemenag RI 2023-2024 yang Membuat Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri

Gus Yaqut diketahui merupakan Menteri Agama di masa pemerintahan Joko Widodo

Editor: Joseph Wesly
(Dok. kemenag)
DICEKAL KE LUAR NEGERI- Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (22/3/2023). Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK sejak Senin (11/8/2025) terkait kasus korupsi kuota Haji Kemenag 2023-2024. (Dok. kemenag) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal eks Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mencegah pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini bepergian ke luar negeri demi memudahkan pemeriksaan.

Gus Yaqut diketahui merupakan Menteri Agama di masa pemerintahan Joko Widodo.

Dia menjadi menteri selama empat tahun pada periode 2020 hingga 2025.

Dia mulai menjabat sejak 23 Desember dan berakhir pada 21 Oktober 2024.

Lantas apa alasan KPK mencegah Gus Yakut ke luar negeri?

Pasalnya KPK menemukan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.

Dugaan korupsi yang terjadi diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Dan aksi dugaan korupsi tersebut terjadi di masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat.

Lantas apa modus korupsi yang digunakan?

Berdasarkan penyelidikan diduga ada penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK mendapati indikasi pelanggaran hukum, di mana kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan pihaknya tengah mengincar pihak yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Yaqut sendiri telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Lantas, berapakah harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang dicekal oleh KPK? Berikut informasinya, dikutip dari E-LHKPN.

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar negeri itu diterbitkan pada Senin (11/8/2025).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK.

Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 20 Januari 2025.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Rembang dan Jakarta Timur, sebesar Rp9.520.500.000 atau Rp9,5 miliar.

Yaqut hanya memiliki dua kendaraan berupa mobil berjenis Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024.

Sumber harta terbanyak kedua milik Yaqut berasal dari harta kas dan setara kas senilai Rp2,5 miliar.

Di sisi lain, Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp800 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000

Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
Tanah Seluas 1159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000
Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000 

MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 14.549.729.733

III. HUTANG Rp. 800.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733

Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.

Ia merupakan anak dari KH. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pria yang dikenal dengan sapaan Gus Yaqut ini merupakan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, sekaligus keponakan dari KH. Musthofa Bisri atau Gus Mus.

Yaqut mengenyam pendidikan dasar hingga menengah atas di kota kelahirannya.

Pria berusia 50 tahun ini memulai kiprah politiknya di PKB dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk periode 2004–2005.

Ia kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada Rembang dan menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Yaqut Cholil Qoumas juga pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor sebagai Ketua Umum pada 2015–2020.

Pada 2014, Gus Yaqut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah X, namun tidak berhasil lolos. 

Meski begitu, ia akhirnya duduk di kursi DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Presiden Jokowi.

Dalam Pemilu 2019, Yaqut kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019–2024.

Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Jokowi mulai 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved