Sempat Dianggap Warga Sesat, MUI Kota Bekasi Nyatakan Pengajian Umi Cinta Tidak Melenceng dari Islam

Selain itu jemaah yang mengikuti pengajian bisa masuk surga asal menyetor uang infak sebesar Rp 1 Juta

Editor: Joseph Wesly
(ACHMAD NASRUDIN)YAHYA/KOMPAS.com
TIDAK MELENCENG- Warga perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di sebuah rumah warga yang akrab disebut Umi Cinta. Mereka pun memasang spanduk penolakan di rumah yang bersangkutan pada Minggu (10/8/2025). (ACHMAD NASRUDIN)YAHYA/KOMPAS.com 

Adapun kegiatan pengajian dilakukan di rumahnya karena permintaan warga atau jemaahnya sendiri.

Sebab, jemaahnya menilai rumah Umi Cinta besar dan bisa menampung banyak orang.

Pengajian yang disebut tertutup karena rumahnya dipasang AC.

"(Kegiatan pengajian saya dibilang) tertutup bukan kegiatannya yang tertutup, bukan ajaran yang tertutup, tapi rumah saya ditutup, karena ada AC-nya," ucapnya.

Dia pun menerangkan terkait ada anjing di rumahnya karena pernah memiliki usaha petshop. 

Pada usahanya itu terdapat tempat penitipan hewan.

Binatang yang dititip tak hanya anjing, tapi juga kucing hingga kelinci. 

Diketahui, kegiatan agama tak berizin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Baca juga: Kegiatan Agama di Bekasi Digeruduk Warga, Janjikan Masuk Surga Jika Bayar Rp1 Juta

Selain tak mengantongi izin dari pengurus lingkungan, kegiatan yang dipimpin PY alias Ummi Cinta ini mematok tarif Rp 1 juta dengan janji masuk surga.

Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan ada iming-iming anggota akan masuk surga jika membayar infak sebesar Rp1 juta.

Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.

Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. 

"Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB, Senin (11/8/2025).

Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyawanan warga setempat.

Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved