TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka masuk tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol Koalisi di Istana di Tengah Isu Reshuffle, PAN Diajak
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Muhammad Kece bakal ditahan selama 20 hari ke depan, dalam rangka pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
"Sepertinya 20 hari penahanannya," ucap Argo.
Bareskrim masih mendalami motif Muhammad Kece menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA di akun YouTube-nya.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar
"Didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menyampaikan, Muhammad Kece masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen segera menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: Pemerintah Panggil 48 Obligor dan Debitur BLBI Termasuk Tommy Soeharto untuk Lunasi Utang
"Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat suatu konten dan diposting di YouTube."
"Tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang telah membuat kegaduhan di Tanah Air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," ucapnya.
42 Video Ditakedown
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Muhammad Kece yang diduga menista agama.
Ahmad menuturkan, penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Mayoritas Disuntik Sinovac, 86% Penduduk Indonesia Harus Divaksin Jika Ingin Herd Immunity Terbentuk