TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para jaksa lebih berhati-hati menerapkan hukum kepada masyarakat.
Penerapan hukum, katanya, harus didasarkan hati nurani.
Hal ini disampaikan Burhannudin saat membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana umum tahun 2021 secara virtual, di ruang kerjanya, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul
"Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum."
"Maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," kata Burhanuddin, Rabu (1/9/2021).
Kejaksaan, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani.
Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar
Atas dasar itu, ia mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menaati aturan tersebut.
Ia menyebut Kejaksaan harus mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat, sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak.
"Kita adalah man of law, pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan."
Baca juga: Kadensus 88: Di Medsos, Jaringan Teroris di Indonesia Bahas Keberhasilan Taliban Kuasai Afganistan
"Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiel."
"Serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan," tuturnya.
Burhanuddin pun mengungkit kasus aparat penegak hukum yang tega menghukum seorang nenek atau masyarakat kecil, karena masalah sepele.
Baca juga: INI 10 Provinsi yang Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Masih Ada Jakarta
Ia meminta kasus-kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi.
"Data ini seharusnya membuat kita tersentak, karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan, dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpose oleh media."
"Yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan," ucapnya.
Baca juga: PeduliLindungi Diaplikasikan di Publik Mulai 7 September 2021, yang Positif Covid-19 Berwarna Hitam
Oleh sebab itu, ia kembali meminta para jaksa mengedepankan moralitas dan integritas dalam setiap perkara yang tengah ditangani.
"Saya menekankan untuk mengedepankan hati nurani, karena saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral."
"Dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas."
Baca juga: Jika Ada Siswa Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bakal Disetop Selama Tiga Hari
"Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas."
"Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat."
"Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani."
"Sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani," ucapnya.
Tak Targetkan Penanganan Perkara
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak pernah memberikan target penanganan perkara kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di seluruh daerah.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjawab anggota Komisi III DPR Supriansa, yang mengonfirmasi adanya isu target penanganan kasus di tingkat Kejari.
"Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 (target penanganan perkara)."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: Tambah 13.094 Orang, Kasus Positif Tembus 1.012.350
"Tapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong."
"Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, pak," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurut Burhanuddin, akan terlihat aneh jika Kejari tidak menangani suatu perkara dalam waktu tertentu, tetapi di pihak kepolisian ada kasus yang ditangani.
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Unggahan Ambroncius Nababan Tindak Pidana Atau Bukan
"Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf, di samping yang dilakukan polisi ada penanganan perkata, kami tidak."
"Berarti bodoh jaksanya."
"Itu yang kami tindak. Jadi tidak ada target penanganan perkara," papar Burhanuddin. (Igman Ibrahim)