Virus Corona
PeduliLindungi Diaplikasikan di Publik Mulai 7 September 2021, yang Positif Covid-19 Berwarna Hitam
Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining kegiatan publik di sejumlah sektor, mulai Selasa (7/9/2021) pekan depan.
Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.
Setelah scan barcode tersebut, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.
Baca juga: ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi
Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujar juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021).
Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi, di antaranya pendidikan, olahraga, mal, seni budaya, dan lainnya.
Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Untuk menunjang perluasan aplikasi PeduliLindungi, pengelolaanya dialihkan seluruhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar server yang digunakan lebih besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga 29 Agustus 2021, sebanyak 13,6 juta orang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor kegiatan.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
Di antaranya, sektor perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.
"Dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Oleh karena itu, Luhut meminta warga yang positif Covid-19 tidak melakukan kegiatan di tempat publik, karena akan menularkan virus ke orang lain.
Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes
"Di sini yang perlu kita waspadai bersama, jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik, yang bisa menularkan pada banyak orang," tuturnya.
Untuk mengantisipasi masih adanya pasien Covid-19 yang beraktivitas di tempat publik, pemerintah, kata Luhut, menambahkan kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang positif Covid-19 akan teridentifikasi hitam pada aplikasinya, sehingga saat melakukan kegiatan di tempat publik, akan segera dievakuasi atau diisolasi terpusat.
Baca juga: Sempat Tembus 30,55 Persen pada Juli, Positivity Rate Indonesia Kini Turun Jadi 12,13 Persen