Virus Corona

ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi

Moeldoko mengaku sudah memberikan kesempatan bagi ICW untuk melakukan klarifikasi agar tidak berujung laporan ke pihak kepolisian.

Editor: Yaspen Martinus
ksp.go.id
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya memutuskan menempuh langkah hukum, terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal Ivermectin dan ekspor beras.

Moeldoko mengaku sudah memberikan kesempatan bagi ICW untuk melakukan klarifikasi agar tidak berujung laporan ke pihak kepolisian.

"Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan, selesai."

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor

"Tapi kalau tidak dilaksanakan, saya lapor polisi."

"Ini sikap saya, kita harus kesatria menjadi orang, akan dihormati orang lain," ucap Moeldoko saat konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Moeldoko mengatakan pihaknya sudah tiga kali memberikan kesempatan kepada ICW untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.

Baca juga: Mantan Anggota JI: Kemenangan Taliban Bisa Dicopy Paste Teroris di Indonesia Gulingkan Pemerintah

Menurutnya, ICW tidak memiliki iktikad baik.

Mantan Panglima TNI tersebut menyebut cara peneliti ICW Egi Primayogha sembrono, karena termasuk dalam upaya pembunuhan karakter.

"Cara sembrono seperti ini, kalau dibiarkan akan merusak."

Baca juga: Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Jokowi: Kita Harus Bersama Menjaga Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi

"Ini adalah character assassination, pembunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas, apalagi dengan pendekatan-pendekatan cocoklogi, dicocok-cocokkan, ini apa-apaan begini?" Tutur Moeldoko.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko mengatakan, laporan ke kepolisian akan dilakukan secepat mungkin.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan rencana pasti tanggal pelaporan.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4

"Kami akan informasikan nanti kepada teman-teman wartawan untuk dapat mengikuti perkembangan ini," ucap Otto.

Otto menegaskan, laporan ICW ke kepolisian ditujukan kepada peneliti ICW Egi dan Miftah sebagai pembuat siaran pers.

"Karena dia (Egi) yang menyatakan secara verbal melalui kanal YouTube."

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Enzim Covid-19 Sama dengan yang Terkandung di Bisa Ular, Obat Ini Dapat Jadi Solusi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved