Virus Corona

PeduliLindungi Diaplikasikan di Publik Mulai 7 September 2021, yang Positif Covid-19 Berwarna Hitam

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi PeduliLindungi

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining kegiatan publik di sejumlah sektor, mulai Selasa (7/9/2021) pekan depan.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.

Setelah scan barcode tersebut, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.

Baca juga: ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi

Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujar juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021).

Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi, di antaranya pendidikan, olahraga, mal, seni budaya, dan lainnya.

Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Untuk menunjang perluasan aplikasi PeduliLindungi, pengelolaanya dialihkan seluruhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar server yang digunakan lebih besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga 29 Agustus 2021, sebanyak 13,6 juta orang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor kegiatan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

Di antaranya, sektor perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.

"Dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Oleh karena itu, Luhut meminta warga yang positif Covid-19 tidak melakukan kegiatan di tempat publik, karena akan menularkan virus ke orang lain.

Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes

"Di sini yang perlu kita waspadai bersama, jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik, yang bisa menularkan pada banyak orang," tuturnya.

Untuk mengantisipasi masih adanya pasien Covid-19 yang beraktivitas di tempat publik, pemerintah, kata Luhut, menambahkan kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang positif Covid-19 akan teridentifikasi hitam pada aplikasinya, sehingga saat melakukan kegiatan di tempat publik, akan segera dievakuasi atau diisolasi terpusat.

Baca juga: Sempat Tembus 30,55 Persen pada Juli, Positivity Rate Indonesia Kini Turun Jadi 12,13 Persen

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat," bebernya.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 196.281 orang per 31 Agustus 2021, dan sebanyak 133.023 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 850.184 (21.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 689.797 (16.8%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 468.686 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 381.929 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 150.150 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 149.379 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 128.751 (3.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 123.124 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 106.458 (2.6%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 104.251 (2.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 95.512 (2.2%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 86.473 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 65.545 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 59.185 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 57.867 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 52.130 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 46.753 (1.1%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 46.431 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 43.215 (1.1%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 42.181 (1.0%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 35.766 (0.9%)

ACEH

Jumlah Kasus: 32.608 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 32.175 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 32.146 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 31.849 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 28.042 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 25.733 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 22.421 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 22.177 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 19.615 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.302 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.749 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 11.509 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.174 (0.3%). (Taufik Ismail)