Terima Uang Belasan Miliar Rupiah, Ini Pihak-pihak yang Menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (13/9/2021) dua pekan mendatang.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengunggah rangkuman dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan tersebut.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi

"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021. Penerimaan uang di berbagai tempat.

Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta, Politikus PAN: Katanya Harus Punya Sense of Crisis

Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar.

Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.

Uang dari kedua orang itu sebesar Rp 3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Agustus Turun 49% Dibanding Juli, tapi Dua Kali Lipat Lebih Tinggi dari Januari

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp 525 juta.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Pertama Tinggal Menunggu Hari

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Gurau Jokowi: Bagaimana Mau 3 Periode, Tokoh Parpol Sudah Pasang Baliho Besar, Bisa Kena Marah Saya

Halaman
1234