Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (13/9/2021) dua pekan mendatang.
Majelis hakim akan membacakan surat dakwaan bagi kedua terdakwa perkara dugaan suap, terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial itu.
Susunan majelis yang akan menyidangkan dua terdakwa tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kecewa Tak Diajak Menteri Agama Kunjungan Kerja, Anggota Komisi VIII DPR: Sakitnya Tuh di Sini
"Sidang pertama pada Hari Senin (13/9/2021)," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2021).
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai total Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS dari sejumlah pihak.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan, suap kepada Robin dan Maskur diterima dari beberapa orang.
Baca juga: Setelah Kalah Banding dan Kasasi, Fredrich Yunadi Tumbang di Tingkat PK dan Terbukti Rintangi KPK
Yakni, dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari narapidana kasus korupsi Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Tujuan pemberian suap adalah agar Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mereka terkait dengan perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf (a) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ubah Keterangan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden
Robin mengatakan, perbuatan rasuah hanya ia lakukan bersama advokat Maskur Husain.