Komnas HAM Tetapkan Tanggal Kematian Munir Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Munir, Suciwati dengan topeng wajah suaminya dalam acara Kamisan depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Tim tersebut, kata Sandrayati, diketuai oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dengan anggota Komisioner komnas HAM M Choirul Anam, dan dirinya sendiri.

Baca juga: Harta Kekayaan Anggota DPR Paling Tinggi Dibanding Penyelenggara Negara Lain, Rata-rata Rp 23 Miliar

Ia menjelaskan, selama ini dalam kerjanya, Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang 39/1999 tentang HAM dan Undang-undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Sandrayati mengatakan, dalam konteks dua kewenangan tersebut, Komnas HAM membentuk tim berdasarkan mandat UU 39/1999 tentang HAM untuk melakukan pemantauan.

Setelah tim mengumpulkan data dan informasi terkait kasus pembunuhan Munir, tim akan melaporkannya pada sidang pleno.

Baca juga: Ketua KPK Tegaskan LHKPN Wajib Diserahkan Tiap Tahun, DPRD DKI Jakarta Masuk 5 Besar Terburuk

Hal itu untuk menentukan apakah hasil tersebut pemantauan tim cukup atau tidak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, sebagaimana dimandatkan UU 26/2000.

Hal tersebut disampaikan Sandrayati pada acara 'Nonton Bareng dan Diskusi Film Munir, Sebuah Extrajudicial Killing' pada Selasa (7/9/2021).

"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39."

Baca juga: Jangan Anggap Enteng! Influenza Bisa Memperparah Gejala Covid-19 dan Akibatkan Komplikasi Serius

"Jadi, baru berdasarkan UU 39."

"Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian."

"Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26," terang Sandrayati.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Waktu Makan di Restoran dan Kafe Ditambah Jadi 60 Menit

Sandrayati menjelaskan sejumlah hal yang akan dikerjakan oleh tim tersebut.

Di antaranya adalah mengumpulkan semua fakta, bahan-bahan, termasuk dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, putusan-putusan pengadilan, dan berbagai dokumen yang ada, termasuk eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM dahulu.

Selain itu, kata dia, tim juga akan mempelajari dan mendalami beberapa teori hukum baru, terutama terkait kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM di Jawa-Bali Hingga 13 September 2021, Level 4 Sisa 11 Daerah

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan, mengingat masih banyak perdebatan terkait apakah korban satu orang bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan atau tidak, termasuk terkait unsur sistematis dalam UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Sandrayati mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dikira memiliki data atau bisa menjadi saksi.

Halaman
123