Hasil laporan dari tim tersebut, kata dia, nantinya akan dikembalikan ke sidang paripurna Komnas HAM, untuk menentukan apakah kasus tersrbut bisa dinaikan statusnya menjadi penyelidikan pro justicia atau tidak.
Baca juga: Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya
"Jadi yang sekarang belum pro justicia."
"Sekarang ini masih pemantauan dari mandat UU 39."
"Ini memang tahapan dari Komnas memang seperti itu," jelas Sandrayati. (Gita Irawan)