TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah kembali mengizinkan untuk membuka bioskop.
Termasuk bioskop-bioskop di wilayah Tangerang.
Pantauan TribunTangerang di lokasi, bioskop Mal Bale Kota Tangerang sudah beroperasi kembali pada Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama
Baca juga: CATAT! Teken Aturan Baru PNS, Jokowi Wajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Dipecat
Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah di Masa Pandemi, Menteri KKP Rp481 M, Luhut Rp60 M
Namun dalam operasionalnya itu dilakukan penjagaan ketat.
Pintu masuk bioskop ditutup rapat-rapat.
Kemudian di depannya dijaga aparat sekuriti.
Terdapat barcode aplikasi PeduliLindungi untuk persyaratan masuk bioskop ini.
Namun banyak sejumlah pengunjung yang ditolak masuk ke dalam.
"Banyak yang enggak bisa masuk karena tidak memenuhi persyaratan," ujar satu petugas sekuriti yang berjaga saat dijumpai TribunTangerang di Mal Bale Kota Tangerang, Kamis (16/9/2021).
Ia mengungkapkan alasannya itu yang menyebabkan pengunjung ditolak masuk.
Menurutnya banyak pengunjung yang datang setelah scan barcode namun timbul berwarna kuning.
"Kalau warna kuning artinya baru vaksin dosis 1. Kalau warna hijau baru diperbolehkan masuk, itu tandanya sudah dosis 2," ucapnya.
Setelah masuk pun harus dicek suhu tubuh terlebih dulu. Ada juga sebagian orang yang lolos masuk ke dalam bioskop.
"Saya sudah vaksin dua kali, jadi bisa masuk. Kangen nonton, makanya setelah tau kabar bioskop buka datang ke sini," kata Lala.
Berbanding terbalik dengan pengunjung lainnya yaitu Indra. Indra terpaksa gigit jari karena ditolak masuk ke dalam bioskop.
"Enggak boleh masuk, vaksinnya baru 1 kali," ungkap Indra.
Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Syaratnya Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR, Simak Selengkapnya
Baca juga: Temukan Pungli Saat Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang? Hubungi ke Nomor Telepon Ini
Baca juga: VIRAL, Kakek di Sumsel Ditemukan Lupa Jalan Pulang, Bawa Emas dan Uang Rp150 Juta, Begini Kondisinya
Aturan Buka Bioskop
Untuk wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 sudah bisa membuka bioskop.
Hal itu terkait Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel, hingga 20 September 2021.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."
"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."
"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).
Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM dalam minggu ini.
Salah satunya, bioskop diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya pada wilayah PPKM level 3 dan 2.
Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.
Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."
"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia <12>
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba (bioskop) ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Arti Kategori Warna Hijau di Aplikasi PeduliLindungi dan Cara Scan QR Code
Selama perpanjangan PPKM ini, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat ketika memasuki tempat umum.
Masyarakat wajib check in dengan melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Data kesehatan seseorang terkait Covid-19 akan diketahui setelah dilakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi akan menampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.
Setelah proses scan dilakukan, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 dari penggunanya.
Masyarakat diizinkan masuk, jika dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dengan melakukan scan barcode dalam sertifikat tersebut.
Saat menggunakan akun PeduliLindungi untuk Check-In maupun Check-Out, akan ditampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.
Terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna, berikut artinya, dikutip dari laman pedulilindungi.id:
Hijau
Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Kuning
Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik.
Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
Merah
Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Hitam
Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.
Pengunjung yang memiliki status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Cara Scan Barcode/QR Code Melalui Aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Tio/dikf)
Sebgaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang.
Penulis: Shella Latifa A