TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kemendikbudristek bakal memberikan insentif kepada perguruan tinggi swasta (PTS) yang merger.
Ridwan, Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek mengatakan, setiap kampus swasta yang melakukan penggabungan bakal mendapatkan dana Rp 100 juta.
"Nominalnya Rp 100 juta per PTS yang bergabung."
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"Kalau 5 PTS dapat Rp 500 juta. Kalau tiga dan begitu seterusnya," ujar Ridwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9/2021).
Pemberian dana akan diberikan sesuai pengakuan kebutuhan perguruan tinggi swasta yang melakukan penggabungan.
Kemendikbudristek mengalokasikan dana sebesar Rp 30 miliar untuk pemberian insentif kampus yang melakukan penggabungan.
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
Namun pada tahap pertama, baru Rp 5,5 miliar yang tersalurkan.
"Kita menyediakan Rp 30 miliar, tapi mereka yang tahap pertama baru Rp 5,5 miliar."
"Kemungkinan tahap kedua masih banyak. Mereka mengajukan sesusai kebutuhan mereka," beber Ridwan.
Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
Penggabungan perguruan tinggi swasta dilakukan untuk memperbaiki mutu pendidikan di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi swasta yang didorong untuk merger tersebut adalah yang memiliki kendala sumber daya, tata kelola, hingga finansial.
Tahun Ini 308 PTS Merger
Sebanyak 308 perguruan tinggi swasta (PTS) bakal merger pada tahun ini.
Penggabungan perguruan tinggi swasta dilakukan untuk memperbaiki mutu pendidikan di perguruan tinggi.
"Untuk tahun ini dari pendataan kita mendapatkan ada 308 PTS yang siap bergabung atau menyatu pada tahun ini," kata Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Ridwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi
Ridwan mengatakan, perguruan tinggi swasta yang didorong untuk merger, adalah kampus yang kecil, memiliki kendala sumber daya, tata kelola, hingga finansial.
Proses penggabungan telah didorong oleh Kemendikbudristek sejak Februari 2021.
Ridwan mengatakan, perguruan tinggi swasta yang ingin melakukan merger terus meningkat.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra
Dalam lima tahun terakhir, kampus swasta yang hendak bergabung lebih sedikit daripada rencana merger di tahun ini.
"Kalau kita bandingkan 2015 sampai 2020 itu selama lima tahun hanya 500 sekian yang mau menggabungkan diri, tahun ini saja sudah 308," ungkap Ridwan.
Menurut Ridwan, banyak perguruan tinggi swasta yang hendak bergabung untuk perbaikan mutu.
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Bakal Perketat Pengamanan Rutan
Pada 2015 hingga 2020 didapatkan 280 perguruan tinggi swasta yang melakukan merger.
Kemudian, lahirlah 109 perguruan tinggi swasta yang baik dari hasil merger ini.
"Lahirlah 109 PTS yang memenuhi kriteria sehat tata kelola, sehat sumber daya, dan sehat finansial," jelas Ridwan.
336 Perguruan Tinggi Swasta Sama Sekali Tak Punya Mahasiswa
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, ada 336 perguruan tinggi swasta yang sama sekali tak punya mahasiswa.
Padahal, perguruan tinggi swasta ini telah mengantongi izin dari Kemendikbudristek.
"Yang sangat kami sayangkan adalah, ternyata terdapat 336 perguruan tinggi swasta yang punya mahasiswa nol."
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
"Artinya apa? Dia hanya punya izin, tidak punya mahasiswa," ungkap Paris dalam taklimat media daring, Kamis (29/4/2021).
Menurut Paris, kampus yang tidak memiliki mahasiswa ini cenderung tidak dapat meningkatkan kualitasnya.
Paris mengatakan, Ditjen Dikti akan melakukan pendekatan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa ini.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
Kemendikbudristek bakal melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta tersebut.
"Jika tidak bisa didekati, maka sebelum yang bersangkutan meningkatkan kualitas layanannya."
"Maka kami mungkin mencoba pendekatan bahwa yang bersangkutan belum boleh menerima mahasiswa."
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur
"Kalau tidak yakin bahwa prodinya akan punya akreditasi baik sekali atau unggul dalam waktu yang ditentukan saat komunikasi," ucap Paris.
Selain kampus yang tidak punya mahasiswa, Kemendikbudristek juga akan membina 476 perguruan tinggi swasta yang mempunyai mahasiswa kurang dari 100.
"Kalau dengan waktu tertentu, kesadarannya kami imbau pada peningkatan kualitas dulu daripada menerima mahasiswa," tutur Paris.
Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat
Berdasarkan catatan Kemendikbudristek, saat ini ada 3.021 perguruan tinggi swasta yang berada di bawah kementerian tersebut.
19 perguruan tinggi swasta tercatat memiliki mahasiswa di atas 20 ribu orang.
Lalu ada sembilan perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa 15-20 ribu orang.
Baca juga: Wakil Menteri Tahun Ini Dapat THR 85 Persen, Ini Komponen yang Dibayarkan
Kemudian ada 36 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa antara 10-15 ribu.
Lalu ada 134 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa lima sampai 10 ribu orang.
Jumlah perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa seribu hingga 5 ribu ada 677.
Baca juga: KISAH Danseskoal Alami Blackout di KRI Nanggala-402, Kapal Turun 90 Meter Hanya dalam Waktu 10 Detik
Kemudian yang hanya memiliki mahasiswa di bawah seribu ada 2,000 perguruan tinggi swasta.
Paris lantas membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal.
Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris
"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisa melakukan kegiatan UTS, UAS."
"Dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris.
Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi, jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI: Citra DPR Makin Ambyar
Paris mengatakan, hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.
Sementara, Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek Polaris Siregar mengatakan, mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.
Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.
Baca juga: Berulang Kali Bilang Hati-hati, Jokowi Masih Sangat Khawatir Banyak Warga Mudik Lebaran
"Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui."
"Mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa," papar Polaris. (Fahdi Fahlevi)