Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK.

"Dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita, karena diperbincangkan dalam chat."

"Dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020."

"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2021: 13.038 Orang Sembuh, 8.242 Pasien Baru, 207 Wafat

Hakim menilai, terdapat 10 rencana aksi (action plan) yang dibuat Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

Action plan ini juga mengikutsertakan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA, terkait pengurusan permohonan fatwa.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi)."

Karena Alasan Ini, Komnas HAM Dukung dan Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

"Kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," beber Eko.

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Bareskrim, Istrinya Jadi Penjamin

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya. (Rizki Sandi Saputra)