Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK.

"Kami harus tetap mengormati putusan pengadilan, kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administratif."

"Jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Terkait legal standing, dalam hal ini SKT, MAKI dan LP3HI, kata Kurniawan, masih dalam proses pengurusan.

Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, Ini Daftar 7 Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang Pernah Jadi Polisi

"Ini (SKT) sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus."

"Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," jelasnya.

Dirinya menegaskan, upayanya untuk mendesak KPK mengungkap sosok king maker, masih harus diusut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 29 September 2021: Suntikan Pertama 89.822.987, Dosis Kedua 50.412.993

Dia tetap berharap sosok king maker itu harus diungkap ke publik, terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya?"

"Apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta?"

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Damai dengan M Kece, Kasus Tetap Lanjut karena Bukan Delik Aduan

"Karena dia (king maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," bebernya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membenarkan adanya sosok king maker'dalam kasus Djoko Tjandra.

Kendati demikian, hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap dalam persidangan.

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

Hakim menilai keberadaan king maker dalam kasus korupsi tersebut dibuktikan berdasarkan jejak digital berupa komunikasi percakapan WhatsApp.

Bukti tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut."

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: 814.585 Dosis Pertama, 171.270 Suntikan Kedua

Halaman
123