Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semangat satu data sudah ada sejak 2006, dan diimplementasikan sejak 2013 melalui UU 24/2013.

"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No 23 Tahun 2006."

Baca juga: Meski Belum Temukan Varian Lambda, Mu, dan R1, Pemerintah Tetap Perketat Pintu Masuk

"Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan seterusnya," kata Dirjen Zudan, Minggu (26/9/2021).

Meski sudah diimplementasikan, penggunaan data ini belum sempurna.

Salah satu problemnya, penduduk Indonesia dibanding negara maju, kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan.

Baca juga: Mensesneg Bantah Bakal Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat

Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-el-nya belum diurus perubahan elemen datanya.

“KK-nya masih di alamat yang lama,” ujarnya.

Termasuk dalam urusan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: TIGA Faktor Ini Dinilai Membuat Andika Perkasa Berpeluang Lebih Besar Dipilih Jadi Panglima TNI

Banyak penduduk saat menjual mobil tidak langsung dibaliknama, sehingga jika ada tilang elektronik, tagihannya jatuh ke pemilik lama.

“Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama," jelas Zudan.

Kata kuncinya, kata Zudan, adalah single identity number, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah

Dirjen Dukcapil berujar, dahulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu.

Sekarang Dukcapil masih terus membersihkan data ganda seperti itu, dan hingga saat ini belum selesai.

“Cleansing data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun."

Baca juga: Bukan Jebakan, Kapolri Berniat Panggil 57 Pecatan KPK untuk Dijadikan ASN Polri

"Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu,” tuturnya.

Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el, maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el.

Indonesia bisa akan seperti negara maju jika mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan social security number atau Jepang dengan My Number.

“Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan,” ucapnya. (Larasati Dyah Utami)