TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu 2024 akan dilakukan usai masa reses berakhir, awal November 2021.
Sebab, pada Jumat (8/10/2021) mendatang, DPR akan memasuki masa reses.
DPR membatalkan penetapan jadwal Pemilu serentak 2024 yang seharusnya dilakukan pada hari ini.
Baca juga: Hadapi Yusril di MA, Partai Demokrat Pilih Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum
"Ya kemungkinan habis reses."
"Karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Saan mengungkapkan, hasil tim konsinyering belum memunculkan kesepakatan terkait jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk
Dia menyebut perlunya kesepakatan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.
"Ya masih ada, ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu."
"Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu."
Baca juga: Teroris JAD Ini Menyesal Simpan Ibunya Setan, Menangis Saat Bom Diledakkan
"Tapi di tahapan yang mikro, yang antara pemilu dan pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik."
"Pada prinsipnya kita ingin pemilu lebih efektif, efisien, dan tentu berkualitas," paparnya.
Komisi II DPR menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024.
Baca juga: TIGA Prajurit Dapat Anugerah Bintang Militer di HUT ke-76 TNI, Dua di Antaranya dari Pasukan Khusus
Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) hari ini, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024.
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal. Padahal, DPR sudah memasuki masa reses pada Jumat (8/9/2021) lusa.
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini.
"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri."
"Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan."
Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya
"Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana."
"Dan ratas itu tak bisa ditinggalkan, karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," ungkap Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan kepada KPU mensimulasikan kembali usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu serentak 2024.
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Di mana, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Sementara itu, KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
"Kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," ucap Saan.
Baca juga: Indonesia Rencanakan Uji Klinis Molnupiravir yang Disebut Mampu Cegah Kematian Akibat Covid-19
Komisi II, lanjut Saan, juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengomunikasikan dari apa yang sudah kita bahas kepada pimpinan partai."
Baca juga: Agar Konsisten, Jimly Ashhiddiqie Usul Pemilu 2024 Digelar pada 17 April Seperti Tahun 2019
"Agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," terang politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.
Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei
Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm
Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei."
"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," tutur Mahfud di kanal YouTbe Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara
Mahfud melanjutkan, apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU, maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk ikut Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November 2021.
"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.
Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Pastikan Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," cetus Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei.
Hal itu berbeda dari usulan KPU sebelumnya, yaitu pada 21 Februari 2024.
Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024
"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada Bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya."
"Atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei.
Baca juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Hutan Papua, Tiga Orang Meninggal, Satu Korban Sudah Dievakuasi
Mantan Kapolri itu menyebut, jika Pemilu 2024 digelar pada Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.
Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.
"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada penahapan."
Baca juga: Ogah Disebut Salurkan Pegawai ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?
"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain."
"Bukan hanya pusat, daerah juga, kan semua berdampak."
"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas."
Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal
"Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," papar Tito.
Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.
"Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, harus di Bulan November 2024, maka usulan Hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah," ucap Tito.
KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.
Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).
“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."
Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali
"Ini belum diketok dan belum final."
"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.
“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta
Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).
“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."
"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual
Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.
Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan
“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”
“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.(Chaerul Umam)