Pemilu 2024

Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi PDIP mendukung Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari, sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Fraksi PDIP mendukung Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari, sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang.

Junimart berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Isyaratkan Terima Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri Jika Sesuai Keahlian

"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024."

"Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Sedangkan terkait usulan pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024, Fraksi PDIP menilai kurang tepat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Oktober 2021: 2.851 Orang Sembuh, 1.484 Positif, 75 Meninggal

Sebab, berbenturan dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada Maret hingga April 2024.

"Sedangkan terkait usulan dari pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak, karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada Bulan Maret."

"Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye."

Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing Mulai 14 Oktober, Wisatawan Tak Penuhi Syarat akan Disuruh Pulang

"Begitu juga dengan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," ucapnya.

Alasan lain, lanjut Junimart, tentunya akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Mengingat, perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada 27 November 2024.

Baca juga: 9.855 Orang Berkategori Hitam pada PeduliLindungi Masih Nekat Beraktivitas di Fasilitas Publik

"Kita hitung-hitung kalau Bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada Bulan November."

"Kenapa? Kalau Mei dilakukan pemilu, maka kalau dia dua putaran, bagaimana?"

"Belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai Blan Agustus-September untuk pemilu."

Baca juga: Dua Polisi Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Mulai Disidang 18 Oktober di PN Jaksel

Halaman
1234