TRIBUNTANGERANG.COM, KARANG TENGAH - Ketua RW 04 Pedurenan, Karang Tengah menyangkal ketika ditanya soal permintaan uang sewa Rp 750.000 per bulan dari PAUD Anyelir.
Bahkan Ketua RW 04, Maman Abdul Karim, membantah telah mengusir PAUD Anyelir dari posyandu yang menjadi lokasi pembelajaran siswa-siswi.
Menurutnya, pintu posyandu ditutup dan dikunci oleh petugas posyandu yang sebelumnya melakukan kegiatan kerja bakti.
Maman pun mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kegian Pembelajaran Tatap Mukab (PTM) siswa-siswi PAUD Anyelir dilakukan di sebuah gazebo yang berada di depan posyandu tersebut.
"Enggak ada penguncian, kemarin itu saya mendadak dijemput sama orang untuk pergi ke Cibodas. Orang terakhir di posyandu itu adalah kader-kader yang melakukan kerja bakti pada Sabtu (13/11/2021) lalu, nah setelah kerja bakti kuncinya dititipkan ke istri saya," ujar Maman Abdul Karim saat diwawancarai awak media usai melakukan musyawarah di Kelurahan Pedurenan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Viral Siswa TK PAUD Anyelir Diusir, Camat Karang Tengah Janji Mereka Bisa Kembali ke Sekolah
"Intinya bukan digembok, Ketua Posyandu pulang duluan, kadernya ngasih kunci ke istri saya, nah saya enggak tau kalau itu PAUD Anyelir belajar di gazebo," sambungnya.
Kemudian saat ditanyai penguncian posyandu dilakukan sejak bulan Februari 2021 lalu, Maman membantahnya.
Menurutnya, pemegang kunci posyandu telah berganti orang, sebab kader sebelumnya telah diganti.
"Enggak ditutup kok dari Februari, yang ada itu kadernya sudah diganti, jadinya pemegang kuncinya beralih tangan, ya kader baru itu," kata dia.
Wajib Bayar Uang Sewa
Seperti diberitakan TribunTangerang.com, sebelumnya para siswa dan guru di PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, diusir dari tempatnya belajar.
Alasan pengusiran karena PAUD Anyelir tidak mampu membayar uang sewa tempat kepada ketua RW setempat.
Baca juga: PAUD Anyelir Ditutup karena tak Mampu Bayar Iuran RW Rp750.000, Camat Karang Tengah Turun Tangan
Sukaesih, guru PAUD Anyelir mengatakan, Ketua RW meminta uang sewa tempat sebesar Rp 750.000 setiap bulan.
Uang iuran itu diminta oleh Ketua RW 04 itu karena telah menggunakan tempat posyandu sebagai tempat belajar.
"Iya kami sekolah PAUD Anyelir diusir dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas belajar di gedung Posyandu, karena tidak mampu membayar uang iuran Rp 750.000 kepada Pak RW 04," ujar Sukaesih kepada Tribuntangerang.com, Kamis (18/11/2021).