TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 8.000 aparat gabuungan akan menjaga 1.670 gereja di wilayah Jadetabek akan diamankan saat misa Natal berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa 1.670 gereja yang diamankan tersebar di Jakarta, Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
"Gereja yang diamankan oleh Polda Metro Jaya ada 1.670," kata Zulpan saat dihubungi Jumat (24/12/2021).
Zulpan berujar bahwa gereja yang diamankan itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 170 gereja, Jakarta Utara sebanyak 250 gereja, Jakarta Barat sebanyak 186 gereja, Jakarta Selatan sebanyak 126 gereja, danĀ Jakarta Timur sebanyak 149 gereja.
Baca juga: Jelang Misa Natal, Gereja Katolik Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Siapkan Prokes
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Eks Dirut PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Utama di PT Perkebunan Nusantara III
Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid Lantik Komisaris BPR Kerta Raharja Gemilang
Kemudian, Kota Tangerang sebanyak 119 gereja, Kota Bekasi sebanyak 367 gereja, Kabupaten Bekasi sebanyak 82 gereja, Kota Depok sebanyak 143 gereja, dan Tangerang Selatan sebanyak 131 gereja.
Pihak Polda Metro Jaya telah memerintahkan seluruh Kapolres dan pejabat Polda untuk fokus pada pemantauan ibadah natal di 1.670 gereja yang berlangsung Jumat (24/12/2021) malam dan Sabtu (25/12/2021) pagi.
"Pejabat-pejabat Polda Metro turun ke wilayah-wilayah sebagai pamatwil atau perwira pengamat wilayah amankan dan bantu pengamanan," jelas Zulpan.
BERITA VIDEO: Pengendara Mobil Hitam Aniaya Pemilik Motor di Parkiran depan Toko Swalayan
Rencananya pada Jumat sore, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan melakukan peninjauan ke Gereja Katedral di Gambir, Jakarta Pusat.
Zulpan mengatakan, sampai saat ini situasi jelang perayaan natal di wilayah hukum Polda Metro Jaya aman terkendali.
Selain memantau keamanan, Polda Metro Jaya juga fokus pada pengamanan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah natal.
Hal itu sesuai Imendagri Nomor 66 tahun 2021 terkait penerapan PPKM sesuai daerah penanganan Covid-19 yang mewajibkan kapasitas gereja adalah 50 persen.
Selain itu, gereja juga wajib menerapkan scaning barcode aplikasi Pedulilindungi.
"Untuk bisa masuk ke tempat ibadah setiap gereja harus ada barcode aplikasi pedulilindungi. Setiap jemaat yang masuk harus gunakan aplikasi pedulilindungi," tutur Zulpan.
Selain polisi, gereja juga akan dijaga oleh TNI dan Satpol PP.