Tangerang Raya

Arief R Wismansyah Sebut Lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi Tidak sesuai RDTR

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang kini masa izin operasionalnya telah habis.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menilai, lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi tidak strategis.

Pasalnya, lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

"Sudah saya sampaikan kepada pemiliknya yaitu Pak Hartono sejak jauh-jauh hari bahwa lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah tidak strategis karena berada di tengah kota," ujar Arief Wismansyah kepada awak media, Senin (10/1/2022).

"Lagipula, RDTR yang baru sekarang itu, sangat tidak mengizinkan lokasi Jalan Jenderal Sudirman untuk di buka pasar," ujarnya lagi.

Selain itu, lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi di tengah kota mengakibatkan kemacetan lalu lintas banyak truk parkir di sekitarnya.

"Karena memang, truk-truk yang dari pasar itu suka parkir (di pinggir jalan) coba saja lihat kalau kondisinya malem hari, dan itu lokasi di tengah kota," kata dia.

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Tagih Wali Kota Tangerang yang Katanya akan Tutup Pasar Tanah Tinggi

Baca juga: Keluhan Pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Omzet Turun hingga Pengurangan Karyawan

Aktivitas pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang kini masa izin operasionalnya telah habis. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Namun, dia mengaku bahwa dirinya tidak melontarkan penyataan terkait penutupan Pasar Induk Tanah Tinggi. 

"Saya enggak pernah bilang akan ditutup, tapi di RDTR yang baru, nantinya lokasi di sepanjang Jalan Raya Jenderal Sudirman, tidak boleh membuka pasar. Silakan menafsirkan sendiri," ujarnya.

Dia berharap, Pasar Induk Tanah Tinggi, dapat mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang bekerja sesuai Perundang-udangan yang telah ditetapkan.

"Jadi kalau menurut saya, ya harus sesuai aturan yang ada, karena suara pemerintah daerah itu netral, berkeadilan," tuturnya.

"Kalau di sana (Pasar Induk Jatiuwung) harus punya izin opersional, berarti yang disini (Pasar Induk Tanah Tinggi), harus punya juga," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Pedagang Datangi Kantor DPRD Kota Tangerang, Minta Penutupan Pasar Induk Tanah Tinggi

Baca juga: Masa Operasional Lapak di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang Berubah Menjadi 5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Induk Jatiuwung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022) lalu.

Mereka meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menepati janji yakni segera menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang masa operasionalnya telah habis.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menampung aspirasi pedagang ini kemudian ditindaklanjuti. 

Halaman
12