Berita Nasional

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Karutan Kebonwaru: Biasa Saja, Dia Masih Bercanda

Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santriwatinya, dituntut hukuman mati.

"Kami berikan aplaus terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan," kata dia dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Habiburokhman juga meminta agar hal serupa dibuat dengan standarnya seperti kasus Herry Wirawan.

Sebelumnya, guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: Para Korban Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Minta Pelaku Dihukum Mati

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual. (*)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain