TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Tawaran mendulang cuan dari Binomo ataupun Octa FX kerap muncul ketika kita mengakses Youtube.
Beberapa Youtuber juga merekomendasikan untuk mengunduh aplikasi dan memulai trading yang modalnya bisa dimulai dari Rp 140.000.
Tawaran robot untuk meraih untung dari Binomo pun bermunculan.
Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menegaskan, platform-platform investasi binary option tersebut merupakan investasi ilegal.
Tongam menegaskan, di Indonesia, segala perdagangan berjangka komoditas harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
“Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen," kata Tongam dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).
"Lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” imbuh Tongam.
Beberapa platform binary option yang illegal dan tidak memiliki izin Bappebti adalah Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan yang lainnya.
Baca juga: OMICRON Merebak, Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Hentikan PTM Sebulan, Ini Kata Wagub Ariza
Menurut Tongam, platform-platform tersebut illegal. “Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,”
ujar dia.
Di sisi lain, afiliator yang kebanyakan merupakan influencer juga berpotensi terseret dalam hebohnya kasus binary option. Hal ini lantaran para influenser dinilai menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan mendapat keuntungan besar secara instan.
Tongam mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan afiliator tersebut dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib. Para afiliator juga dinilai berpotensi terjerat hukum akibat tindakannya tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus Enam Orang Gengster Joglo 92, Satu di Antaranya Tenteng Celurit
“Terkait dengan afiliator ini, kami sangat mengharapkan masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi karena ini melanggar perundang-undangan. Misalkan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur bahwa seseorang menawarkan atau mempromosikan barang yang tidak benar, dan menawarkan janji yang tidak pasti,” kata dia.
Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.
“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.
Baca juga: 4 Tempat Mangkal PKL di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara Akibat Kasus Covid-19 Melonjak
Pekan lalu, Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor atau robot trading PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam.