TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, Senin (21/3/2022).
Pmprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2, pelayanan Samsat Keliling tetap diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling meliputi wilayah Tangerang dan DKI Jakarta tersebar di sejumlah titik lokasi.
Video: Prakiraan Cuaca Senin, 21 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Persyaratannya: Membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Senin, 21 Maret 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Senin, 21 Maret 2022
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Berikut ini lokasi Samsat Keliling selengkapnya:
Baca juga: Hari Senin Ini Polda Metro Jaya Tetapkan Status Bambang Pamungkas Terkait Kasus Penelantaran Anak
Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang
- Palem Semi Karawaci Kota Tangerang
- Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang
Baca juga: Viral, Tawuran Antar-Remaja dengan Tangan Kosong di Tamansari, Polisi Tangkap Dua Orang
Ciledug