Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich diatas 5 tahun penjara.
Baca juga: Aset yang disita Milik Indra Kenz Berada di Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Senilai Rp50 Miliar
Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.
Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Baca juga: Rumah Belum Jadi Milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera Disita, Nilainya Rp7,8 Miliar
Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)