Berita Jakarta Raya

Pandemi Melandai, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum Mulai Senin

Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - LRT yang memperpanjang jam operasional

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional angkutan umum untuk beberapa jenis transportasi sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Adapun aturan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM level 2.

SK tersebut diteken Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 5 April 2022.

"Pencegahan penyebaran Covid-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum," ucap Syafrin Liputo pada SK tersebut, yang dikutip Minggu (10/4/22).

Baca juga: Mulai Senin Bus Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Pukul 22.00

Syafrin menuturkan perpanjangan jam operasional tersebut beragam mulai dari 30 menit hingga 90 menit.

Untuk, TransJakarta  beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya beroperasi pada 05.00-21.30 WIB pada SK Nomor 175 tahun 2022/.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mmulai 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang 60 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Sedangkan, operasional angkutan umum reguler dalam trayek diperpanjang 30 menit menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Kehadiran Terminal Bayangan Dikeluhkan PO di Jakarta

Tak hanya itu, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.

Lalu, untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.01 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.

Terkahir, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional moda tersebut. (m27)