"Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp 7,3 miliar," ujar Alex.
Pembayaran lahan ini memunculkan selisih Rp 10,5 miliar. Duit itu dibagi dua untuk Agus dan Farid. Agus mendapatkan Rp 9 miliar. "FN menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Alex.
Baca juga: THR dari Zakat ASN Pemprov Banten Capai Rp 2,4 Miliar untuk 2.400 Pegawai Tak Tetap
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)