Ganjil Genap

Hari Jumat 10 Juni, Hanya Nopol Genap yang Bisa Melintasi di 25 Kawasan Pembatasan Ganjil Genap

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Hari Jumat (10/6/2022), hanya mobil nopol genao yang boleh melintas

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 lokasi menjadi 25 lokasi mulai Senin (6/6/2022) lalu. Sistem ganjil genap merupakan salah satu upaya pengendalian jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan.

Ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Sesi pertama berlaku pukul 06.00 sampai pukul 10.00 dan sesi kedua berlaku 16.00-21.00.

Sebagai catatan, ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja Senin hingga Jumat. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku.

Hari ini, Jumat 10 Juni 2022, hanya mobil-mobil berpelat nomor genap yang boleh melintas di kawasan pembatasan ganjil genap di antaranya pada koridor Kota-Harmoni dan koridor Monas-Blok M.

Baca juga: Polisi Tahan Pengemudi Arogan yang Aniaya Anak Politisi PDIP di Tol Dalam Kota

Baca juga: Evaluasi Jalur 8 Stasiun Manggarai, PT KCI Atur Kembali Penumpang Menuju Cikarang Bekasi

Lokasi ganjil genap di Jakarta telah diperluas dari 13 lokasi menjadi 25 lokasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 lokasi sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder pada (25/5/2022)

Menurut Sambodo, penindakan pelanggaran ganjil genap di 12 lokasi dilakukan tilang elektronik atau ETLE.

"Dari 25 titik ganjil genap 14 di antaranya berada di kawasan tidak ada kamera ETLE. Oleh sebab itu, ada beberapa keputusan kebijakan yang kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya. 

Sebelum perluasan kawasan ganjil genap diterpkan, menurut Sambodo, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengendara sampai (5/6/2022) mendatang.

Setelah itu, pada 6-12 Juni, dilakukan uji coba.  Selama uji coba, polisi tidak langsung menindak pelanggar aturan ganjil genap.

"Kami laksanakan dengan peneguran, artinya anggota sudah berjaga kemudian kalau ada yang melanggar kita berhentikan kemudian kita lakukan peneguran," kata dia.

Sementara mulai 13 Juni 2022, petugas baru akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar ganjil genap.

"Untuk 12 titik ETLE adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, S Parman, Gatot Subroto, Rasuna Said, Panjaitan dan seterusnya," kata Sambodo.

Evaluasi 3 bulan

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan.

Halaman
1234