Pendidikan

Persyaratan PPDB SMA di Kota Tangerang, Ikuti Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua dan calon siswa sekolah menengah pertama negeri (SMAN) melihat papan pengumuman berisi informasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN Kota Tangerang, di SMAN 2 Kota Tangerang, Rabu (15/6/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tahun Ajaran 2022/2023 di Kota Tangerang dimulai hari ini, Rabu (15/6/2022).

Ada empat jalur seleksi bagi calon peserta didik yang disediakan dalam PPDB SMAN di Kota Tangerang ini yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua.

Setiap alur penerimaan memiliki daya tampung dan persyaratan berbeda yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.

Melansir dari situs dindikbud.bantenprov.go.id, laman resmi milik Dinas Pendidikan Provinsi Banten, berikut berbagai persyaratan pendaftaran PPDB tingkat SMA di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, jadwal pendaftaran PPDB tingkat SMA akan dibuka hingga Sabtu (2/7/2022) mendatang.

"Ya mulai hari ini PPDB jenjang SMAN di Provinsi Banten sudah dibuka termasuk di Kota Tangerang," ujar Tabrani saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

"Pembukaan PPDB tingkat SMAN ini lebih dahulu dibuka dengan jalur zonasi," kata Tabrani lagi.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMA di Kota Tangerang Dibuka Hari ini Dimulai Jalur Zonasi

Baca juga: Bersiap, PPDB Jenjang SD di Kota Tangerang Dimulai Hari ini (13/6/2022)

Persyaratan umum:

1. Ijazah SMP/Surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
2. Nilai rapor (Semester 1 sampai 5) yang dilegalisir.
3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir.
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar. 
5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

Persyaratan khusus jalur zonasi:

1. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat.

Surat menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022.

Surat keterangan itu juga untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

Persyaratan khusus jalur perpindahan orangtua: 

1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas. 
2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

Halaman
12